“Asimilasi dilaksanakan agar tidak ada penularan Coronavirus disease di dalam lapas. Mengingat, lapas menjadi lokasi yang rentan kemungkinan adanya penularan virus tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, bahwa narapidana yang mendapatkan asimilasi ini dilihat dari perhitungan 2/3 masa pidananya yaitu jatuh sebelum 30 Juni 2022.
“Syaratnya utamanya yang bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia,” jelasnya.
“Selama asimilasi dirumah, mereka tidak boleh keluyuran sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” tegasnya.
Salah satu napi, Wandi, mengaku bersyukur bisa ikut program asimilasi di rumah. Pada hari itu juga, dia langsung pulang ke rumah bertemu keluarganya.
“Ungkapan syukur dan berterimakasih kami sampaikan karena bisa ikut asimilasi dan bisa berkumpul kembali dengan anak istri,” kata Wandi.