Mitrapost.com – Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Muna, AKP Asnawi, kedua anggotanya masuk ke dalam sekolah untuk mengambil sepeda motor milik seorang pelajat berinisial DP yang diketahui merupakan siswa SMK Negeri 2 Raha, kelas 12 jurusan otomotif karena melanggar aturan lalu lintas.
“Saat berkendara, pelajar yang menjadi pemilik sepeda motor menggunakan knalpot brong, dan kendaraannya tidak memiliki pelat nomor. Selain itu, pelajar tersebut tidak menggunakan helm saat berkendara,” tuturnya.
Saat dilakukan pengejaran, pelaku masuk ke dalam sekolah, Karena tak menemukan pemiliknya, dan kondisi sepeda motor dalam keadaan terkunci, kedua polantas kemudian mengangkat sepeda motor tersebut untuk dinaikan ke atas mobil patroli.
“Sudah dimediasi dan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, Sepeda motor kemudian dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat melepas kenalpot brong, memasang plat nomor kendaraan, dan menggunakan helm saat berkendara,” tegasnya.