Mitrapost.com – Spesialis pencuri, MA (25) warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah mencuri gawai dan uang tunai milik mahasiswi di Kos Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Diketahui, MA adalah spesialis maling yang menggasak barang elektronik di daerah Yogyakarta.
Kompol Zaenal Supriyatna selaku Kapolsek Banguntapan mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban yakni Reisha Waryanindi (22) meletakkan 2 gawai miliknya di lantai kamar indekos di Pedukuhan Blado, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Selasa (11/1) siang. Korban ke kamar mandi dengan posisi kamar terkunci.
“Kurang lebih 20 menit kemudian korban kembali ke kamarnya. Nah, sampai kamar kos 2 HP milik korban sudah hilang, bahkan uang tunai Rp 175 ribu di dompet korban juga hilang,” ucap Zaenal dikutip dari Detik News, Jumat (14/1/2022).
Korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Banguntapan.
“Setelah lidik, pelaku berhasil ditangkap di indekosnya di daerah Kotagede (Kota Yogyakarta) Rabu (12/1) pukul 05.10 WIB. Jadi tidak sampai 24 jam pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
Selain menangkap MA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 laptop dan 2 gawai. Ia mengaku bahwa gawai tersebut merupakan hasil curian.
“Untuk barang bukti yang diamankan ada 2 HP milik korban, jadi sama pelaku belum sempat dijual,” ucapnya.
Berdasarkan informasi dari pelaku, satu laptop yang didapatnya itu adalah pencurian beberapa hari lalu di Kalurahan Gambiran, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
“Untuk motifnya karena masalah ekonomi. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Zaenal. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Maling Spesialis Indekos Mahasiswi di Bantul Ditangkap”
Redaksi Mitrapost.com