Inilah Syarat Penerima Vaksin Booster

Jakarta, Mitrapost.com – Sejak Rabu (12/1/2022) lalu, pemerintah mulai menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Namun, untuk menerima vaksin booster ada syarat yang harus dipenuhi.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), penerima vaksin dosis ketiga harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Penyuntikan juga dilakukan dengan jeda waktu enam bulan dari penyuntikan terakhir atau dosis kedua.

Berikut syarat dan ketentuan untuk bisa menerima vaksin dosis ketiga:

1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
2. Berusia 18 tahun ke atas; dan
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

Vaksinasi booster sendiri merupakan vaksinasi Covid-19 yang didapat setelah menerima vaksinasi primer dua dosis. Pemberian vaksin dosis ketiga ini untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Riset menunjukkan terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah pemberian vaksin Covid-19 dosis primer secara lengkap.

Dengan demikian, dosis lanjutan untuk memperpanjang masa perlindungan, terutama pada kelompok masyarakat rentan dibutuhkan.

Perlu ditegaskan kembali bahwa Jokowi memastikan vaksin booster diberikan secara gratis. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “3 Syarat Penerima Vaksin Booster.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati