Mitrapost.com – 11 perempuan terduga diduga pekerja seks komersial (PSK) online ke dinas sosial dilakukan oleh Satpol PP Tangerang untuk diperiksa dan dibina lebih lanjut.
“Kita bawa ke Balai Melati. Jadi dari Pol PP silakan ke Dinsos. Dinsos kirim ke Balai Melati untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan pembinaan tentunya,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin, pada Sabtu (15/01/2022).
Muksin mengungkapkan bahwa Satpol PP Tangerang Selatan sebelumnya telah mengamankan 15 perempuan saat melakukan penggerebekan indekos. Lalu, 11 dari 15 perempuan yang diamankan tersebut diserahkan ke dinas sosial.
“Yang diserahkan 11 orang,” ucap Muksin.
Sisanya yaitu 4 perempuan dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya karena tidak terbukti sebagai PSK online. Dalam hal ini, Muksin mengatakan bahwa 7 perempuan yang masih diduga PSK online ini masih berada di bawah umur.
“Yang empat dipulangkan, dijemput keluarga karena tidak terlibat. Hanya sedang berkunjung ke kosan temannya,” jelas Muksin.
“Dari 11, yang di bawah umur 7 orang,” tambahnya.
Dalam hal ini, Muksin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman akan kasus ini.
“Yang pasti inikan ada beberapa hal yang kita gali. Jadi tentu kita lakukan perkembangan-perkembangan di titik-titik mana yang indikasinya ada dijadikan tempat tempat untuk kegiatan prostitusi online,” kata Muksin.
Diketahui, Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggerebek indekos yang diduga dijadikan tempat untuk prostitusi online di Tangerang Selatan.
“Di indekos kita dapati 15 wanita dan sembilan cowok. Di sini diduga menjadi tempat prostitusi online sembilan cowok ini diduga menjadi pelanggannya,” ujar Muksin, pada Jumat (14/1).
Hal ini bermula saat Satpol PP menggerebek salah satu hotel di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (13/1) malam ini dan menemukan 6 pasangan diduga bukan pasutri. Lalu menggerebek indekos yang diduga dijadikan tempat untuk prostitusi online.
“Semalam salah satu hotel enam pasangan bukan pasutri yang kita amankan. Lalu kita merangsek ke indekos yang diduga di dalamnya prostitusi online. Nah pas saat kita masuk didapati di situ ada 15 anak ada yang punya KTP dan ada yang belum,” ucapnya.
“Kita juga temukan alat kontrasepsi bekas pakai di kamar indekos ini,” tambahnya.
Ia mengatakan pihaknya saat ini masih memeriksa orang-orang yang diamankan tersebut.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Saya lagi periksa keterlibatan-keterlibatan. Dugaan pelanggarannya terkait Perda Tangsel nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “11 Perempuan Diduga PSK Online di Indekos Tangsel Diserahkan ke Dinsos”
Redaksi Mitrapost.com