Komedi Negeri Ini, Pria Curi Pagar Kuburan Terancam 5 Tahun Penjara

Mitrapost.com – Seorang pria berinisial NJ (30) di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi lantaran mencuri pagar kuburan. Ia melakukan aksinya berempat, tiga orang rekannya saat ini masih diburu polisi

“Perbuatan pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama dengan tiga orang temannya (identitas sudah diketahui). Dan yang mempunyai gagasan untuk mengambil barang tersebut adalah teman tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, pada Senin (17/1/2022).

Sormin mengungkapkan bahwa pelaku terlah melakukan pencurian pagar tiga kali, pada bulan November dan Desember 2021.
Sungguh malang nasib NJ, pencurian yang dilakukan berempat tersebut harus dibagi dan ia hanya mendapatkan upah Rp 195 ribu. Hanya mendapat ratusan ribu, ia terancam 5 tahun penjara.

Baca Juga :   Penyitaan Aset Tommy Soeharto Dikawal Ketat 426 TNI-Polri

“Barang berupa pagar besi yang diambil langsung dijual dan pertama kali dijual seharga Rp 125 ribu dan tersangka menerima bagian sebesar Rp 30 ribu. Dan kedua dijual seharga Rp 300 ribu dan tersangka menerima bagian sebesar Rp 125 ribu. Dan ketiga dijual seharga Rp 125 ribu dan tersangka menerima bagian sebesar Rp 30 ribu. Total uang yang diterima tersangka sebanyak Rp 195 ribu,” ujar Sormin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati