Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah bersama Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah bersepakat terkait bentuk pemerintahan ibu kota baru.
Menurut penjelasan Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, sistem pemerintahan ibu kota baru di Penajam Paser Utara berbentuk pemerintah daerah khusus setingkat provinsi.
“Pemerintah setuju, semua fraksi setuju bahwa namanya dari awal kami sepakat yaitu pemerintah daerah khusus ibu kota yang selanjutnya disebut otorita yang kekhususannya diatur dalam UU ini,” jelas Doli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/1/2022).
Sementara itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, sebutan IKN dihilangkan. “Menurut ahli bahasa menjadi IKN yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi,” ungkap Suharso.
Sehingga nantinya, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berganti nama menjadi Nusantara.