Semarang, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Semarang merencanakan akan menerapkan parkir elektronik di ibu kota Jawa Tengah.
Adapun rencana penerapan uji coba parkir elektronik akan dilakukan pada awal Februari 2022.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, telah menyiapkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dengan E-Parking. Aturan tersebut sebagai landasan hukum penerapan parkir elektronik di Kota Semarang.
Saat ini, masih terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan Dishub untuk penerapan parkir elektronik. Pertama, Dishub sedang menunggu proses kesesuaian aplikasi dengan Bank Jateng mengingat parkir elektronik ini bersifat cashless atau nontunai. Kesesuaian aplikasi ini sudah dalam tahap finishing atau penyelesaian tahap akhir.
Kemudian, Dishub juga akan melakukan tahapan pelatihan bagi para juru parkir (jukir) yang bakal memungut parkir tepi jalan dengan sistem elektronik.