Rapat Paripurna Hari Ini akan Sahkan RUU IKN

Jakarta, Mitrapost.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Selasa (18/1/2022) akan menentukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Perlu diketahui, sebelumnya RUU IKN telah disetujui oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN untuk disahkan pada Rapat Paripurna,

Meski begitu, proses menuju pengesahan RUU tersebut menemui dinamika tersendiri. Pasalnya, salah satu fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan RUU gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Namun, delapan fraksi lainnya menyatakan dukungan disahkannya RUU IKN.

“Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini, RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?” ungkap Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).