Pati, Mitrapost.com – Seiring optimalnya program vaksinasi Covid-19 umum dan vaksinasi anak, pekan ini Kabupaten Pati sudah bisa mencanangkan program vaksinasi Booster untuk warga sipil.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pati Aviani Tritanti. Namun fasilitas layanan kesehatan yang bisa melayani vaksin Booster baru di beberapa puskesmas dan dua RSUD, di RSUD RAA Soewondi dan RSUD Kecamatan Kayen.
“Vaksinasi booster sudah bisa di Kabupaten Pati. Yang melayani hanya di Puskesmas dan 2 RSUD,” ujar Aviani kepada awak media saat ditemui di kantornya, pada Kamis (20/1/2022).
Terang Aviani, sasaran warga yang diperbolehkan menggunkan vaksin Booster adalah masyarakat yang sudah menjalani vaksin tahap pertama dan tahap kedua. Sementara persyaratan umur diwajibkan untuk yang berusia 18 tahun ke atas
“Masyarakat yang bisa melakukan vaksinasi ketiga ini adalah usia lebih dari 18 tahun dan sudah vaksin 2 kali lebih dari 6 bulan yang lalu. Bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi ketiga bisa mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat atau ke RSUD,” terangnya.