Disperkim Perpanjang Kebijakan Pemakaman Gratis di 14 TPU

Semarang, Mitrapost.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang memperpanjang kebijakan pemakaman gratis di 14 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kota Semarang.

Adapun 14 TPU tersebut diantaranya Bergota, Trunojoyo, Sompok, Kembangarum, Tawangaglik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I hingga III, Dadapan, Palir, Pedurungan Lor, dan Banjardowo.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali menyampaikan, kebijakan pemakaman gratis tersebut dalam rangka menyambut Hari Korpri ke-50.

Kebijakan pemakaman gratis sementara ini memang masih terus diperpanjang, menyesuaikan momentum yang ada. Pasalnya, Pemerintah Kota Semarang masih menyusun perda baru yang mengatur biaya pemakaman gratis. Pada Perda yang lama, biaya pemakaman masih dicantumkan. Sehingga, pihaknya memperpanjang kebijakan pemakaman secara berkala menyesuaikan momentum.

“Dalam rangka menyambut Hari Korpri, kami gratiskan sampai Juni 2022. Nanti ada moment apalagi, kami perpanjang,” terang Ali.

Disperkim telah memasang MMT terkait di 14 TPU milik Pemkot Semarang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa biaya pemakaman gratis.

Biaya gratis yang dimaksud antara lain retribusi penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya, pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pembongkaran makam, penggunaan jenazah satu kali pakai di dalam Kota Semarang, penggalian, dan perapian makam.

“Kalau ada biaya patok atau batu nisan itu tidak teemasuk, itu biaya dari ahli waris. Perpanjangan pesan tempat juga masih dikenai biaya, tapi sejak 2019 saya jadi kepala, saya sudah setop pemesanan tempat pemakaman,” terangnya.

Dia menegaskan, pemakaman gratis hanya berlaku di TPU yang dikelola Pemerintah Kota Semarang. Jika warga memakamkan di luar TPU milik pemkot yang menimbulkan adanya biaya, itu bukan menjadi kewenangan Disperkim.

Hal ini perlu ditekankan, mengingat adanya beberapa laporan terkait biaya pemakaman. Setelah ditelusuri, ternyata bukanlah TPU milik pemkot. Dia mencatat, terdapat sekitar 500 TPU di Kota Semarang, namun yang dikelola Pemkot hanya 14 TPU saja.

“Kalau ada laporan TPU yang dikelola pemkot menarik biaya, orang yang meminta biaya gali dan sebagainya akan saya kasih sanksi. Kita harus bertindak tegas,” tandasnya.

Ali mengaku, sudah mengumpulkan seluruh koordinator TPU terkait kebijakan ini. Dia meminta seluruh petugas yang bekerja di TPU Pemkot untuk tidak memungut biaya pemakaman. Apalagi, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi seringkali sudah menyampaikan bahwa biaya melahirkan hingga meninggal di Kota Lunpia ini gratis. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati