Mitrapost.com – Buron kasus pembelian minyak senilai Rp 7,3 miliar ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Diketahui wanita tersebut berinisial M (52) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pemalsuan.
“Tim tangkap buron (Tabur) mengamankan terpidana DPO berinisial M (52) selaku Manager Pom Bensin PT TPS di Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan di tahun 2020,” kata Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan dikutip dari Detik News, pada Jumat (21/1/2022).
“Perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7.326.660.000 dimana terpidana memalsukan surat kuasa dari pemilik SPBU dan bon pembelian minyak serta pemesanan minyak,” imbuh Tarigan.
Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Panglima Denai, Medan, pada Kamis (20/1) malam.
Dalam hal ini, Yos mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat M telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan hukuman penjara 3 tahun.
Lalu, oleh Pengadilan Tinggi Medan, hukuman M bertambah menjadi 5 tahun penjara.
“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan M melarikan diri saat proses persidangan. M berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain sebelum ditangkap. Diketahui, ia bolak balik Riau-Medan lantaran anak pertamanya tinggal di Riau dan anak keduanya kuliah di Medan.
“Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” kata Tarigan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Pembelian Minyak Rp 7,3 M”
Redaksi Mitrapost.com