Menkes Perbolehkan Pasien Omicron Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Mitrapost.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyatakan bahwa pasien Omicron diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah.

SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron diterbitkan pada 17 Januari 2022.

Dalam SE terbaru itu, memperbolehkan pasien Omicron tanpa gejala dan dengan gejala ringan untuk menjalani isolasi mandiri, jika dinyatakan telah memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

“Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi,” demikian bunyi poin 1 huruf b seperti dikutip dari edaran tersebut, Jumat (21/1/2022).

Sedangkan pada kasus Covid-19 yang disertai dengan gejala, isolasi harus dilakukan selama 10 hari setelah munculnya gejala, ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya diantaranya dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika di lantai terpisah terdapat kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka diharuskan menjalani karantina kesehatan di fasilitas isolasi terpusat.

Selanjutnya, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter dapat dilakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT), termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Apabila hasil negatif atau Cycle Threshold (CT) lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati