Dewan Pati Rekomendasikan Stop Pengangkatan Tenaga Honorer di Pemda

Pati, Mitrapost.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana akan menghentikan perekrutan tenaga honorer di instansi pemerintahan daerah (Pemda).

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Di daerah, wacana ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti. Ia menyatakan mendukung wacana yang diinisiasi oleh PANRB itu.

Ia mengatakan pengangkatan tenaga honorer sangat berkaitan dengan pengeluaran anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.

“Pemerintah tidak bisa menghapus tenaga honorer mas. Tapi untuk mengantisipasi agar tenaga Harlep (harian lepas ) tidak berlebihan bisa dihentiman. karena ini tidak terlepas dari aggaran daerah,” kata Warsiti saat diwawancari Mitrapost. Com, Jumat (21/1/22).

Baca Juga :   Bertambah, 15 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Rembang

Terkait eksistensi tenaga honorer, Warsiti juga mengaku saat ini sangat menjadi perhatian bagi Komisi A DPRD Pati. Ia mengaku Komisi A saat ini tengah merekomendasikan Pemkab untuk mengurangi pengangkatan tenaga honorer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati