Sertifikasi Lahan di Pati akan Dituntaskan hingga Juli

Pati, Mitrapost.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mencatat, terdapat 1.073 aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang belum bersertifikat. Terdiri 106 tanah non jalan, 62 jalan kabupaten, 448 tanah jalan poros desa, 357 jaringan irigasi, dan 100 tanah jalan lingkungan perumahan. Data tersebut terhitung per 31 Desember 2021.

Oleh karenanya, Bupati Pati Haryanto bertanggungjawab menyelesaikan masalah persertifikatan tanah aset pemerintah daerah (Pemda) yang masih belum bersertifikat.

Ia menyampaikan, supaya mencegah terjadinya konflik agraria, Pemkab Pati targetkan selesai Juli 2022.

“Di kepemimpinan saya, saya ingin menertibkan aset-aset Pemkab agar tidak mewariskan masalah kepada generasi penerus,” ungkap Bupati Haryanto di Pendopo Kabupaten, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga :   Dispertan Pati : Petani Milenial Mampu Bertani secara Produktif

Pengamanan aset sangat penting demi menghindari penyalahgunaan oknum-oknum yang tak bertanggungjawab. “Ini untuk menghindari oknum yang memanfaatkan, seperti terjadinya jual beli di tanah aset Pemkab yang belum bersertifikat,” imbuh Haryanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati