Mitrapost.com – Pihak Jasa Raharja memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan di Balikpapan akan mendapatkan santunan.
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas secara beruntun, yang menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa di simpang perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/1/2022).
Berdasarkan penuturan dari Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, pihaknya siap memberikan jaminan kepada seluruh korban meninggal maupun korban yang mengalami luka-luka.
Adapun santunan yang diberikan sudah termasuk biaya perawatan rumah sakit bagi seluruh korban.
“Petugas Jasa Raharja sudah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan,” ujarnya, dalam siaran persnya, Sabtu (22/1/2022).
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat garansi kepada pihak rumah sakit yang merawat korban kecelakaan pada (21/1/2022).
“Tak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” ucapnya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Berdasarkan Undang-Undang, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tandasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com