Pemerintah Pastikan Tidak akan Ada Lagi Tenaga Honorer

Mitrapost.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo mengungkapkan pada instansi pemerintah nanti hanya ada dua status yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini pemerintah memastikan bahwa tahun depan tidak aka nada tenaga honorer.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebut pegawai Non PNS di instansi pemerintah bisa bertugas hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo.

Tjahjo juga mengatakan terkait dengan petugas kebersihan dan keamanan di instansi pemerintahan dapat dipenuhi dengantenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

Baca Juga :   Mau Dihapuskan, Tenaga Honorer Satpol PP Resah

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Tjahtjo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati