Mitrapost.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo mengungkapkan pada instansi pemerintah nanti hanya ada dua status yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini pemerintah memastikan bahwa tahun depan tidak aka nada tenaga honorer.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebut pegawai Non PNS di instansi pemerintah bisa bertugas hingga 2023.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan terkait dengan petugas kebersihan dan keamanan di instansi pemerintahan dapat dipenuhi dengantenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Tjahtjo.