Mitrapost.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo mengungkapkan pada instansi pemerintah nanti hanya ada dua status yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini pemerintah memastikan bahwa tahun depan tidak aka nada tenaga honorer.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebut pegawai Non PNS di instansi pemerintah bisa bertugas hingga 2023.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan terkait dengan petugas kebersihan dan keamanan di instansi pemerintahan dapat dipenuhi dengantenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Tjahtjo.
Tjahjo menjelaskan bahwa pemerintah akan mengkaji dampak dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan ditetapkan di semua instansi pemerintahan secara menyeluruh.
Perlu diketahui, saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana dengan jumlah sekitar 30-40 persen. Dan akan berkurang kebutuhannya seiring dengan progress transformasi digital yang direncanakan oleh pemerintah.
“Perlu dipersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan,” tambah Tjahjo.
Saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana yang diperkirakan 30-40% akan berkurang kebutuhannya seiring dengan progres transformasi digital yang dicanangkan pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Finance dengan judul “Siap-siap! Tenaga Honorer Tahun Depan Bisa Digeser Outsourcing”
Redaksi Mitrapost.com