Pelaku Pengeroyok Kakek 89 Tahun Ditangkap

Jakarta, Mitrapost.com – Pengeroyokan seorang kakek bernama Wiyanto Halim (89) berhasil ditangkap polisi. Sebanyak lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai mengeroyok korban ketika berkendara di Pulogadung, Jakarat Timur, Minggu (23/1/2022).

“Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada awak media, Selasa (25/1/2022).

Ia menyebut para tersangka memiliki peran yang berbeda. Mayoritas dari mereka melakukan kontak fisik dan pemukulan terhadap korban.

Menurutnya tersangka pertama berinisial TJ (21) melakukan penendangan terhadap mobil korban. Setelah itu, tersangka juga menendang pinggang korban yang sudah lanjut usia itu dengan menggunakan kaki.

Kemudian, tersangka berinisial JI (23) turut berperan menendang bagian atas tubuh korban selama pengeroyokan. Lalu, tersangka RYN berperan menendangi korban hinggar rusak. Kemudian, ia menarik paksa korban sehingga keluar dari mobil.

Tersangka berikutnya berinisial MA (18) yang menginjak-nginjak kaca depan mobil korban hingga pecah. Terakhir, tersangka berinsiial MJ (18) pun juga menendangi mobil korban hingga rusak.

“Ini disaksikan oleh saksinya,” imbuh Zulpan.

Zulpan menuturkan para tersangka mengakui bahwa motif mereka melakukan pengeroyokan lantaran terprovokasi dengan sebutan ‘maling’ yang disematkan kepada korban.

Namun demikian, polisi masih mendalami, apabila terdapat motif-motif lain yang dilakukan oleh para tersangka. Zulpan hanya memastikan bahwa kelima tersangka tak memiliki hubungan dengan korban.

Menurutnya, kepolisian telah mengambil keterangan dari tujuh orang saksi selama proses pemeriksaan. Keterangan mereka nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti untuk dipersidangkan.

Selain itu, polisi masih memungkinkan untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara ini. Polisi telah mengidentifikasi dan mendata orang-orang yang mengejar tersangka kemudian melakukan pengeroyokan.

“Berdasarkan rekaman CCTV, pada saat pengeroyokan ini dimungkinkan dilakukan lebih dari lima orang,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Tersangka Pengeroyok Kakek di Jaktim Bertambah Jadi 5 Orang.”

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati