Pati, Mitrapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pati melarang kereta kelinci beroperasi di jalan umum atau jalan raya karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi sarana keselamatan yang memadai dan juga terlalu banyak membawa penumpang.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Polres (Wakapolres) Kabupaten Pati, Kompol Adi Nugroho. Ia menyampaikan, pihaknya selaku penegak hukum, tidak akan mengizinkan aktivitas yang di dalamnya berpotensi terdapat pelanggaran.
“Kami juga mempunyai tugas dan tanggung jawab selaku aparat penegak hukum. Tidaklah mungkin, kami mengizinkan sesuatu aktivitas kegiatan yang ada pelanggaran disitu,” ucapnya, Selasa (25/1/2022).
Dia melanjutkan, terkait masalah spesifikasi odong-odong, terdapat banyak pasal yang dilanggar. Seperti halnya, pasal 227 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Memang spesifikasi kereta kelinci atau odong-odong bukan untuk berkendara di jalan. Kalau pun memang mau tetap beroperasi, harus mendapatkan izin dari Dishub untuk uji tipe,” jelasnya.
Dia menegaskan, Polres Pati tetap memegang teguh kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sementara itu, Ipda Muslimin menjelaskan jika pihaknya sudah berusaha mengumpulkan dan melaksanakan sosialisasi kepada paguyuban kereta odong-odong yakni pada Kamis (11/11/2021).
“Mereka kita kumpulkan di Dishub untuk diberikan sosialisasi, karena kami tidak mau bertindak gegabah langsung main sita maupun main tangkap tanpa ada pentahapan yang benar. Menurut kami penegakan hukum itu adalah upaya terakhir,” imbuhnya.
Harapannya, dengan adanya upaya-upaya sosialisasi seperti itu, pelanggaran terhadap penggunaan kereta odong-odong ini sudah bisa diminimalisir.
“Sosialisasi yang sudah kami laksanakan ternyata tidak membawa hasil. Bahkan dari Kudus dan Jepara masuk ke daerah kita. Beberapa sampel yang coba kita periksa di wilayah Kayen, hampir 80 persen dari Kudus. Orang Jepara nyewa kereta kelinci di pengusaha Kudus,” paparnya.
Dia menambahkan, keberadaan kereta kelinci ini, terdapat beberapa potensi negatif. Salah satunya karena sangat berpotensi terjadi konflik sosial dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban massal.
“Beberapa kejadian di wilayah lain termasuk Grobogan beberapa tahun lalu, terjadi kecelakaan kereta kelinci yang menimbulkan korban massal. Kemudian para korban ini tidak ada santunan dari jasa raharja sebab kendaraan yang dipergunakan itu tidak melalui uji tipe,” katanya. (*)

Wartawan Mitrapost.com