Mitrapost.com – Kripto difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terlepas dari fatwa tersebut, kripto nyatanya masih menjadi primadona.
Dikutip dari Detik News, berikut penjelasan dari Gus Miftah;
Jadi begini, teknologi itu hadir untuk menjawab tantangan zaman. Dalam hal ini dikatakan Islam itu tidak ada ketinggalan zaman, tapi menjaga dan merawat zaman. Artinya kalau ada bahasa ketinggalan, bukan Islamnya, tapi orang Islamnya.
Muslim bisa ketinggalan soal peradaban, tapi Islamnya nggak mungkin ketinggalan karena Islam itu menjaga zaman, Islam merawat zaman.
Teknologi itu hadir untuk menjawab tantangan zaman. Saya pikir gini, mata uang digital untuk menjawab kesenjangan. Kesenjangan nilai tukar mata uang antarnegara saat ini yang sangat tidak adil. Sama-sama kertasnya, coba kita lihat antara dolar dengan rupiah kan senjang banget. Poundsterling dengan rupiah, jauh banget. Dolar Singapura dengan dolar Amerika sedikitlah.
Nilai mata tukar uang sebuah negara itu kan sangat rendah dibanding dengan negara lain, contoh Indonesia dengan Amerika. Saya pikir lahirnya cryptocurrency itu, sebagai mata uang tunggal yang dapat digunakan di seluruh dunia.