Mitrapost.com – Mantan pegawai di Ditjen Pajak, Wawan Ridwan terbukti melakukan korupsi atas kasus suap dan gratifikasi. Diketahui, uang korupsi itu mengalir ke rekening mantan pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti.
Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, pada Rabu (26/1/2022). Dalam hal ini, ia menyebut Wawan mengalirkan uangnya kepada beberapa orang.
“Terdakwa I Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan,” kata Asri, dikutip dari Detik News pada Kamis, (27/1/2022).
Jaksa menyebut Wawan menyebunyikan harta yang berasal dari hasil penyuapan dan gratifikasi saat dia menjabat Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra.
Ia mengungkapkan bahwa Wawan bersama anaknya membelanjakan uang korupsi tersebut untuk membeli barang mewah, tanah, dan mobil.
Bahkan, diketahui uang korupsi Wawan ini mengalir kepada Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda.
Dalam kasus ini, jaksa menuturkan Siwi menerima uang dari anak Wawan senilai Rp 647 juta.
“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000,” tutur jaksa KPK. (*)
Perlu diketahui sebelumnya, Siwi Widi Purwanti ini adalah teman dekat dari anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Bahkan diketahui, Muhammad Farsha Kautsar tidak hanya membagikan uangnya kepada teman dekat perempuannya itu. Namun juga memberikan kepada teman dekat laki-lakinya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Tersingkap Duit Korupsi Eks Pegawai Pajak Mengalir ke Siwi Widi”
Redaksi Mitrapost.com