Usai Kerangkeng, 7 Hewan Langka Ditemukan di Rumah Bupati Langkat

Mitrapost.com – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menemukan 7 hewan langka di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Oerangin Angin. Penemuan tersebut terungkap setelah KPK menemukan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati nonaktif itu.

Dalam hal ini, BKSDA Sumut pun langsung turun tangan. Adapun 7 hewan langka yang diamankan dari rumah Terbit diantaranya 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo, 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok. (*)

“Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif,” kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar dikutip dari Detik News, pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga :   Hari Ini, BMKG Imbau Warga Jawa Tengah Waspada Banjir Tanah Longsor

Terkait dengan pelanggaran Terbit menyimpang hewan langka, ia dikenakan pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Dalam pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati