Mitrapost.com – Lantaran bisa mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, truk over dimension dan over loading (ODOL) akan ditindak tegas.
Korlantas Polri menyebut bahwa truk ODOL merupakan salah satu bentuk kejahatan lalu lintas. Hal tersebut karena dampaknya yang bisa menyebabkan perlambatan lalu lintas hingga kecelakaan.
“Jadi (Truk) ODOL ini dampaknya luar biasa seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, serta mempercepat kerusakan jalan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan sebagaimana dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (28/1/2022).
Aan juga menyampaikan, saat ini Korlantas Polri tengah menyosialisasikan terkait masalah truk ODOL. Menurut dia, dalam tahap sosialisasi ini belum ada sanksi tilang, hanya diberikan teguran kepada perusahaan yang mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih.
“Ke depannya tidak ada lagi toleransi, kami tindak tegas. Over loading kami tilang, over dimension kami selidiki, karena itu kejahatan dan akan ditindak hingga putusan pengadilan,” tuturnya.
Dari data Korlantas Polri, lanjut Aan, selama 2021 setidaknya terjadi 57 kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk ODOL. Hal ini mendorong komitmen untuk mencapai target Zero ODOL di tahun 2023, sesuai dengan target dari Kementerian Perhubungan.
Pada kesempatan yang sama, Aan mengimbau dengan tegas kepada para karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan perusahaan.
“Kemudian untuk perusahaan ekspedisi atau perusahaan di bidang angkutan barang untuk menghentikan pengoperasian truk ODOL,” tukasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com