Polisi Cari Satu Terduga Pelaku Teror Kepala Babi Tempo

Mitrapost.comPolisi masih mendalami kasus teror kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo. Saat ini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mencari satu terduga pelaku teror kepala babi yang ditujukan kepada redaksi Tempo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi rekaman CCTV Gedung Tempo. Sehingga pihak polisi akan melakukan analisis dan mencari satu terduga tersangka.

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ujar dilansir dari Kompas.

Polisi juga melakukan pengecekan ke Kantor Tempo tempat potongan babi itu dikirim. Hal itu dilakukan sekaligus untuk mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik.

“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” paparnya.

CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo juga diperiksa dan CCTV sepanjang jalan yang diduga dilalui terduga pelaku.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan bahwa ada dua pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini.

Pasal pertama adalah Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan pasal kedua adalah pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menyebut jika sempat ada diskusi dan debat panjang dengan penyidik karena penyidik tak paham ada pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Jadi, penyidik enggak paham, ada pasal 18 ayat 1, ada pasal pidana di UU Pers itu karena kita harus menjelaskan bahwa yang menghambat itu apa ke penyidik,” jelasnya.

Pihaknya menyebut jika teror tersebut memenuhi unsur menghambat kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers karena menyebabkan sejumlah jurnalis Tempo mengalami trauma dan tak bisa bekerja dengan baik.

“Dengan teror kepala babi ini berdampak pada korbannya jurnalis Cica ini mengalami trauma dan sampai saat ini tidak bisa bekerja ya, ini juga membuat kekhawatiran terhadap timnya yang lain, jurnalis Tempo yang lain, Tim Bocor Alus,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati