Mitrapost.com – 4 Perusahaan mencemari perairan Sungai Citotngtut, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Perusahaan tersebut diketahui membuang limbang yang belum diolah ke badan air penerima.
Hal tersebut diungkapkan oleh DLH Kabupaten Bogor.
“Ada empat perusahan. Iya sudah dipastikan. Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yaitu tidak lagi ke taraf teguran, tapi paksaan,” kata Kasi Penegakkan Hukum DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyodikutip dari Detik News, pada Kamis (3/1/2022).
Dalam hal ini, Dyan mengungkapkan bahwa pihak DLH telah meminta perusahaan untuk memperbaiki saluran pembuangan air.
Ia juga mengingatkan bagi perusahaan yang membuang limbah ini harus mengolah terlebih dahulu air limbah sebelum dibuang ke sungai.
“Jadi perusahaan harus memperbaiki saluran tersebut. Kemudian sebelum semuanya memenuhi syarat itu harus dipihak ketiga kan semua limbah mereka,” kata Dyan
DLH Bogor mengaku telah melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang tercemar limbah pada pekan lalu, hasil tersebut mengungkapkan bekas limbah tercecer di sana.