Pati, Mitrapost.com – Pemerintah kembali memangkas masa karantina kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 7 hari menjadi 5 hari.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah. Ia mengatakan pemerintah sudah mengkaji peraturan tersebut secara mendalam.
“Saya kira Pemerintah sudah mengkaji peraturan ini secara mendalam. Yang terpenting mereka yang dari luar negeri harus di-swab PCR dan terus dimonitor saat melaksanakan karantina,” ucap Muntamah kepada Mitrapost.com, pada Kamis (3/2/2022).
Dia berharap pemerintah agar lebih meningkatkan testing dan tracing dibandingkan memperpanjang masa karantina. Karena tujuan karantina itu untuk mendeteksi adanya Covid-19 varian Omicron.
“Harapannya, Pemerintah terus mengkaji secara menyeluruh dan meningkatkan testing dan tracing,” tegas Muntamah.
Selain itu, masa karantina dipangkas usai sejumlah penelitian global menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat. Hal itu berdasarkan penelitian terbaru Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan beberapa studi lainnya di luar negeri.