Demak, Mitrapost.com – Seorang warga asal Kampung Stasiun, Desa Bintoro, Demak bernama Luluk Riyadhoh datangi Reskrim Polres Demak. Ia mempertanyakan perkembangan aduan yang pernah dibuat pada 10 Januari 2022 lalu mengenai dugaan tindak pidana pencurian, penyerobotan rumah dan perampasan barang-barang pribadi secara terencana.
Wanita yang disapa Luluk hadir didampingi kuasa hukumnya ada Joko Susanto, Okky Andaniswari, M. Alfin Aufillah Zen, dan Sasetya Bayu Effendi, Jumat (4/2/2022).
Ia kehilangan lukisan, tas, butik, lemari ada 3 buah, kursi sofa dan kursi kayu, TV. Meja rias dan isinya, baju, audio, blender, sepatu, piring, gelas, bedcover, bantal, guling, jam, karpet, berkas, surat maupun dokumen penting, dan banyak lainnya.
“Para pelaku diduga dilakukan oleh sekelompok orang atau beberapa member arisan Vera Vero dan tiga diantaranya telah mengaku melakukan pencurian dan telah mengembalikan barang bukti pencurian,” kata Joko Susanto selaku kuasa hukum usai memberikan laporan tambahan.
Diketahui, tiga pelaku yang sudah mengakui dan bersedia menjadi saksi masing-masing berinisial HA, DN dan MEY.
Ia mengatakan, tiga nama yang telah bersedia menjadi saksi sebenarnya sudah dimaafkan karena ketiganya telah mengembalikan barang-barang yang dicuri. Namun pihaknya tetap memohon ketiganya bisa diperiksa segera sebagai bukti awal untuk pembuka informasi kasus pencurian tersebut bisa terbuka lebar.
“Untuk proses hukum kepada pelaku lain dan kepada ketiga saksi atas tindakannya secara hukum kami serahkan ke penyidik Polres Demak serta proses peradilan yang ada di Negara Kesatuan Repulik Indonesia,” tandasnya.
Dalam laporan itu, pihaknya menduga para pelaku melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara. Adapun bukti – bukti yang diajukan dalam laporan tambahan berupa screnshot percakapan group whatshaap dan screnshot whatshaap, video dugaan tindak pidana dalam dokumen CD dan surat pernyataan para saksi. Dikatakannya dari penelurusan bukti-bukti yang ditemukan menemukan adanya bukti percakapan grup whatshaap yang inisiasi tindakan itu berinisial MB.
“Jadi si MB memberikan pesan seperti ini ‘ke rumah vera gledah barang2 yg masih bisa diamankan, nanti modalnya buat nyangoni polisine dari itu saja kalau bisa” ucapnya.
Adapun surat laporan tambahan itu diterima Briptu Santoso dari Unit Tipidum Reskrim Polres Demak. Kepada pelapor ia menyampaikan bahwa aduan dan laporan akan disikapi, nanti pelapor dan saksi saksi akan dipanggil untuk diperiksa.
Perlu diketahui, informasi awal kejadian pencurian itu diperoleh keluarga dari keterangan para tetangga. Adapun kejadian pencurian pada Minggu, 9 Januari 2022 atau Senin, 10 Januari 2022, terjadi sekitar antara Pukul 21.00 WIB hingga 05.30 WIB, terjadi di kediaman klien kami yang ada di Kampung Stasiun, RT 10, RW 02, Desa Bintoro, Demak.
Awalnya sekelompok orang tersebut masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik pribadi dengan cara menjarah menggunakan truk tanpa izin dan adanya putusan resmi pengadilan. Padahal kondisi rumah masih kosong. (*)
Redaksi Mitrapost.com