Langgar PPKM, Bar Dronk Kemang Ditutup Sementara

Mitrapost.com – Lantaran melanggar kebijakan PPKM, bar Dronk Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara waktu.

Penutupan tersebut dikarenakan pihak bar melanggar jam operasional selama PPKM level 2 masih berlangsung di Jakarta.

Berdasarkan kebijakan yang diterapkan, kafe, resto, maupun tempat hiburan di DKI Jakarta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00-24.00 WIB selama PPKM level 2.

“Untuk Dronk Bar di Jalan Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi yaitu penutupan 7×24 jam,” kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Tidak hanya diberikan sanksi penutupan, namun juga diberikan sanksi denda hingga nominal puluhan juta rupiah.

“Ada denda administrasi juga Rp50 juta,” sambungnya.

Baca Juga :   Polisi Gerebek 13 Perusahaan Pinjol di Green Lake City

Kebijakan itu disesuaikan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati