Pati, Mitrapost.com – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Fotografi di Kabupaten Pati mulai bangkit kembali setelah hampir 2 tahun jatuh bangun akibat masa pandemi Covid-19.
Kadir (32) salah satu pelaku usaha fotografi di Kota Pati sangat terpukul lantaran diterapkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Saya selama kurang lebih hampir dua tahun dengan adanya PPKM ini terpukul, andai saja saya tidak punya aset lain dan income lain, pasti saya akan gulung tikar,” ujar Kadir saat diwawancarai Mitrapost.com di studio fotonya yang berlokasi di depan halte Pasar Puri Pati, Sabtu (5/2/2022).
Belum lagi ada pemotongan harga yang dipatok oleh klien yang membuat mereka rugi. “Saya tidak menyalahkan mereka mau menurunkan harga tetapi cobalah menghargai pelaku UMKM foto lainnya,” tegasnya.
Walau begitu, sekarang ia merasa lega lantaran telah dilonggarkannya aturan tersebut. Pasalnya, berbagai acara-acara besar seperti resepsi pernikahan sudah mulai diperbolehkan.
Setelah diperbolehkannya acara resepsi untuk pernikahan di Kabupaten Pati, pelaku usaha fotografi mulai dapat banyak job untuk mengais pundi-pundi rezeki.
Namun, tetap ada pembatasan terkait ketentuan mengenai kapasitas kehadiran tamu maupun larangan makan di tempat sesuai dengan masing-masing assesmen level daerah yang melaksanakan PPKM.
Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang (PPKM) Jawa-Bali, salah satunya memuat tentang pelaksanaan resepsi pernikahan yang tetap diperbolehkan selama masa PPKM. (*)






