Mitrapost.com – Video viral di media sosial (Medsos) menampilkan seorang perempuan yang berprofesi sebagai Polwan melakukan adegan tidak senonoh menghebohkan dunia maya.
Dalam video 1 menit 56 detik tersebut memperlihatkan seorang pria dan wanita berlakon di atas ranjang.
Beredarnya video tersebut kemudian dikaitkan dengan hilangnya seorang polisi wanita (Polwan) di Manado, Provinsi Sulut berinisial C.
Diketahui bahwa Briptu Christy dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena sudah tidak menjalankan tugasnya sejak November 2021.
“Viralnya video asusila di media sosial tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast saat dimintai konfirmasi, Senin (7/2/2022).
Dalam hal ini, Jules mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelidiki video beredar dengan Briptu Christy. Hasilnya mengungkapkan bahwa dalam pemeran video tersebut bukanlah Briptu Christy.
“Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujarnya.
Terkait Briptu Chrysti yang masuk dalam DPO, pihaknya belum menetapkan akan mengeluarkan polwan cantik tersebut.
“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” kata dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan dari Briptu Christy.
Ia juga meminta agar warga Indonesia tidak mudah percaya dengan sejumlah informasi.
“Kemudian kami juga mengimbau masyarakat jangan mudah percaya apalagi turut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya,” tutur Jules. (*)
Artikel ini telah tayang Detik News dengan judul “Polda Sulut Bantah Polwan yang Jadi Buron Terkait dengan Video Porno”
Redaksi Mitrapost.com