Diaz Hendropriyono Ingin Sertifikasi Halal Tak Ganggu Hubungan Dagang Internasional

Jakarta, Mitrapost.com – Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Diaz Hendropriyono menggelar diskusi dengan tajuk “Focus Group Discussion: Halal Certification Cooperation in Indonesia” beberapa waktu yang lalu.

Acara diskusi itu dihadiri oleh 20 perwakilan kedutaan besar (kedubes) negara sahabat. Adapun yang hadir ialah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta kementerian maupun lembaga sertifikasi produk halal.

Pertemuan itu diharap menemukan titik temu terkait perubahan sertifikasi halal. Pasalnya, adanya sertifikasi halal berpotensi mengganggu hubungan dagang internasional.

Oleh sebab itu, Diaz mengajak perwakilan Kedubes dengan BPJPH memastikan kebijakan yang solutif agar hubungan dagang internasional dengan negara sahabat tidak terhambat.

“Saya memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh kementerian dan lembaga tidak mengganggu hubungan dagang dan atau persahabatan. Di situlah kami melangkah untuk memfasilitasi diskusi ini,” ujar Diaz.

Regulasi halal sendiri telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2014. Aturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Tujuan UU tersebut menyediakan produk-produk halal yang dibeli oleh konsumen asal Indonesia, khususnya produk-produk impor.

“Ada lebih dari 200 juta penduduk muslim di Indonesia dan Presiden Jokowi memahami kebutuhan untuk memproteksi kepentingan masyarakat sebagai konsumen serta mendorong visi untuk menjadi pusat ekonomi syariah dan industri halal pada tahun 2024,” kata Diaz.

Namun, setelah berdiskusi dengan beberapa kedubes negara sahabat di Indonesia, ia menyoroti beberapa perhatian penting dari komunitas internasional terhadap Regulasi Halal, khususnya terkait dengan mekanisme saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dengan negara lainnya, dan ruang lingkup produk yang menjadi subyek (atau dikecualikan dari) Regulasi Halal. Apabila permasalahan ini tidak ditangani, imbuhnya, dapat berpotensi memicu disrupsi yang tidak diinginkan dalam hubungan dan perdagangan internasional terutama dalam kaitannya dengan Indonesia.

“Tim saya di Kantor Staf Khusus Presiden menjadikan hal ini prioritas bagi kami untuk memastikan kebijakan yang diamanatkan UU ini dapat terimplementasi tanpa mengganggu hubungan perdagangan. Saya berharap acara ini dapat memfasilitasi serta menyatukan masukan sekaligus menampung solusi-solusi terkait hambatan dalam regulasi sertifikasi halal,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati