DPR Sepakati 5 RUU Inisiatif di Rapat Paripurna Masa Sidang III

Jakarta, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/2/2022).

Rapat Paripurna itu menyepakati penetapan 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai RUU inisiatif DPR. Kelima RUU tersebut tentang Pembentukan Provinsi.

Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangannya terhadap kelima RUU tersebut.

Dalam kesempatan itu, yang menjadi Pimpinan Rapat adalah Sufni Dasco Ahmad. Pria yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu memandu jalannya rapat dengan baik.

Alhasil, lima RUU itu diantaranya, RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang RUU Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” tanya Pimpinan Rapat kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Kemudian, secara serentak seluruh peserta Rapat Paripurna menyatakan persetujuannya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati