Semarang, Mitrapost.com – Tak ada izin usaha penjualan minuman beralkohol, Satpol PP Semarang menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari Resto dan Bar Openaire, yang berada di kawasan Tawangsari Semarang, pada Senin (7/2/2022) malam.
Adapun jumlah botol miras yang disita oleh Satpol PP adalah sebanyak 89 botol.
Penyitaan tersebut bermula Ketika pihak Satpol PP mendatangi tempat tersebut dengan mengecek kepatuhan dari para karyawan maupun pengunjung, dalam menerapkan protokol Kesehatan. Namun, Ketika di lapangan, petugas mendapati banyak minuman keras yang berada di rak display menu.
Setelahnya, petugas melakukan pengecekan izin dari miras tersebut. Kemudian didapati sebanyak 89 botol yang tak memiliki izin.
Pihak Satpol PP langsung melakukan penyitaan 89 botol berbagai jenis, mulai dari Campiri, Aperol dan lain sebagainya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan bahwa penindakan tegas dilakukan berdasar peraturan daerah (Perda).
“Saat razia, ternyata minuman keras. Akhirnya kita sita,” ungkapnya.
“Besok pengelola harus mengurus izin di Satpol PP. Selama belum ada izin, maka kita amankan. Ini pemilik juga akan menjalani sidang tindak pidana ringan karena minuman keras,” imbuhnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com