Semarang, Mitrapost.com – Lantaran tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi, sebanyak 13 tempat usaha yang ada di kota Semarang ditutup.
Selain itu, ke-13 tempat usaha tersebut, dinilai telah melanggar protokol Kesehatan. Penyegelan pun dilakukan oleh Satpol PP kota Semarang pada Senin (7/2/2022).
Penindakan ini dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 di kota Semarang.
Adapun 13 tempat usaha yang disegel yakni dua alfamart di Jalan Puri Anjasmoro, satu Indomaret di Puri Anjasmoro, dua alfamidi di Puri Anjasmoro, toko pakaian di Puro Anjasmoro, Barbershop di Puri Anjasmoro, Resto Masakan Padang, Kafe Skenario, dan Toko Kue Holand Bakery.
Selain itu, juga ada tiga kafe yang berada di Kawasan Pantai Marina.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan bahwa penyegelan dilakukan dilakukan untuk menindaklanjuti mulai tingginya angka kasus Covid-19.
“Karena kasus Covid-19 meningkat, Kota Semarang Jadi PPKM Level 2. Sehingga ada perintah pimpinan agar dicek aplikasi PeduliLindungi. Ternyata banyak yang engga pakai aplikasi itu,” ungkap Fajar usai lakukan penyegelan, Senin (7/2/2022) dini hari.