Mitrapost.com – Kegiatan penambangan ilegal di Jawa Barat, dinilai tak sesuai dengan perizinan serta aturan yang berlaku.
Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum pun memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas kegiatan penambangan ilegal tersebut, dengan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Wagub Jabar, dalam rapat secara virtual hasil inspeksi mendadak galian C di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, bersama unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perangkat Daerah Pemda Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Muspika Wilayah Nagreg, serta aparat penegak hukum di Bandung, pada Selasa (8/2/2022).
Dampak yang ditimbulkan dari penambangan ilegal ini juga berpotensi bisa merusak lingkungan di sekitarnya.
“Dampak dari penambangan yang sporadis berpotensi merusak lingkungan. Sekaligus membahayakan bagi warga, maupun pelaku kegiatan pertambangan itu sendiri,” tuturnya.
Selain itu, penambangan ilegal dinilai bisa merugikan negara.