Rembang, Mitrapost.com – Berkaitan dengan merebaknya varian baru Covid-19 jenis Omicron di Indonesia, Satpol-PP Rembang melalui Kabid Trantib dan Pengembangan SDM mengatakan, belum ada regulasi baru dari Pemerintah Kabupaten untuk melakukan operasi.
Giyanto selaku Kabid Trantib dan Pengembangan SDM mengatakan, hingga kasus terkonfirmasi positif di Rembang semakin merebak, belum ada edaran khusus untuk melaksanakan operasi pengetatan protokol kesehatan.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya masih akan mengacu aturan lama, yang sebelumnya sudah ditetapkan seperti Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Rembang Nomor 440/1970/2021.
“Belum ada koordinasi lagi, ini baru mau kami rapatkan sama Polres. Sementara pakai aturan yang lama dulu,” katanya kepada Mitrapost.com pada Jum’at (11/02/2022).
Sementara itu, meskipun belum ada regulasi terbaru yang mengatur pengetatan protokol kesehatan di gelombang 3 pandemi ini, pihaknya terus memantau sejumlah tempat dan fasilitas umum, pada siang maupun malam hari.
Pemantauan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona yang kian merebak. Giyanto mengatakan, saat ini sudah banyak pengelola yang sadar akan pentingnya menjaga protokol kesehatan.
Meski begitu, sejumlah tempat wisata dinilai masih kecolongan soal penerapan protokol Kesehatan, utamanya dalam memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi. Sebuah aplikasi dari Kemenkes RI untuk memantau mobilitas masyarakat di masa pandemi.
“Yang susah itu ya yg tempat wisata ini, soalnya kan mereka pengunjung banyak, pengelola kadang kuwalahan kalau harus scan satu-satu,”ungkapnya.
Meski begitu, Satpol-PP terus melakukan sosialisasi, serta pemantauan agar tempat wisata di masa gelombang 3 pandemi ini tetap kondusif. Saat ini Rembang tengah menerapkan PPKM Level 2, dikarenakan lonjakan penularan virus Covid-19.
Sempat berada di Level 1 PPKM dengan jumlah kuota 75%, kini Kabupaten Rembang harus kembali mengetatkan Protokol Kesehatan, salah satunya dengan menjaga batas maksimal pengunjung menjadi 50%. (*)






