Rembang, Mitrapost.com – Pelat mobil Honda Brio berwarna kuning milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Maryono diduga diduplikasi orang tak dikenal (OTK).
Hal itu diketahui usai ditemukan mobil lain dengan jenis serupa dan pelat nomor yang sama terparkir di salah satu hotel di Kabupaten Rembang pada Jumat (10/10/2025) petang.
Maryono sendiri merasa kaget dengan kabar itu, mengingat mobilnya sedang terparkir di rumah.
“Setelah mendapat kabar, saya langsung datang ke lokasi, ternyata benar ada yang menduplikasi pelat nomor mobil saya. Huruf dan angkanya identik,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik mobil yang diduga menduplikasi pelat nomor kendaraannya adalah seorang perempuan.
“Saya tidak tahu identitasnya, tidak kenal. Pemilik mobilnya juga tidak tahu,” jelasnya.
Kasus ini tengah diselidiki oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang, Jawa Tengah. Perempuan berinisial HU yang merupakan pemilik mobil dengan pelat palsu tersebut telah diperiksa. Selain itu, ada satu orang saksi lain yang juga diperiksa.
“Mobilnya sudah diserahkan Satlantas ke kami (Satreskrim). Masih kami amankan untuk dilakukan pendalaman (penyelidikan),” ujar Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alva Zakya Akbar dilansir dari Kompas.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk menelusuri apakah ada unsur pidana di dalam kasus ini.
“Kami belum bisa menentukan apakah ini pidana atau pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang. Kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Polisi juga akan memeriksa dokumen pendukung seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kedua mobil tersebut. Pihaknya juga masih menunggu laporan dari pemilik mobil yang pelat nomornya diduplikasi.
“Mobil (dengan pelat palsu) itu ada STNK nya. Nomor mesin dan nomor rangkanya cocok. Memang antara nomor pelat di mobil dan di STNK berbeda. Kalau BPKB katanya masih di leasing (perusahaan pembiayaan),” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






