Satpol PP Rembang Mengklaim Belum Ada Aturan Baru Operasi Covid-19

Rembang, Mitrapost.com – Berkaitan dengan merebaknya varian baru Covid-19 jenis Omicron di Indonesia, Satpol-PP Rembang melalui Kabid Trantib dan Pengembangan SDM mengatakan, belum ada regulasi baru dari Pemerintah Kabupaten untuk melakukan operasi.

Giyanto selaku Kabid Trantib dan Pengembangan SDM mengatakan, hingga kasus terkonfirmasi positif di Rembang semakin merebak, belum ada edaran khusus untuk melaksanakan operasi pengetatan protokol kesehatan.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya masih akan mengacu aturan lama, yang sebelumnya sudah ditetapkan seperti Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Rembang Nomor 440/1970/2021.

“Belum ada koordinasi lagi, ini baru mau kami rapatkan sama Polres. Sementara pakai aturan yang lama dulu,” katanya kepada Mitrapost.com pada Jum’at (11/02/2022).

Baca Juga :   Bupati Orang Pertama Divaksin Covid-19 di Pati: Sedikit Pegal

Sementara itu, meskipun belum ada regulasi terbaru yang mengatur pengetatan protokol kesehatan di gelombang 3 pandemi ini, pihaknya terus memantau sejumlah tempat dan fasilitas umum, pada siang maupun malam hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati