Tersangka Korupsi Retribusi Taman Kartini Rembang Belum Ditahan

Sementara itu, disinggung terkait dengan adanya kemungkinan penambahan tersangka, AKP Hery menjelaskan, untuk sementara masih belum mengarah adanya penambahan tersangka baru.

“Kami masih melengkapi berkas dulu. Sementara belum (kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, Red),” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, disampaikan oleh Bupati Rembang, bahwa retribusi yang dimaksud memang tidak pernah disetorkan kepada Pemkab Rembang.

Selain itu, sebelumnya juga sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, pihak Pemkab mengaku sudah menyampaikan rekomendasi tersebut, agar bisa mengembalikan dalam kurun waktu dua bulan. Namun, hingga saat ini belum juga terselesaikan. (*)