Tersangka Korupsi Retribusi Taman Kartini Rembang Belum Ditahan

Rembang, Mitrapost.com – Polisi masih belum menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi retribusi Taman Kartini Rembang. Saat ini pihak kepolisian masih dalam tahap melengkapi berkas.

Sebelumnya, Polres Rembang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MR. Berdasarkan pemeriksaan sementara, belum mengarah adanya tersangka baru.

Hal ini disampaikan Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo saat ditemui baru-baru ini. Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih dalam tahap melengkapi berkas. Sehingga untuk sementara, tersangka masih belum ditahan. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlangsung.

MR diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi Taman Rekreasi Pantai Kartini pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang. Pada tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021, dengan total kerugian negara sekitar Rp113 Juta.

“Masih melengkapi berkas. Pelaku tidak ditahan, karena kooperatif,” ujarnya.

Sementara itu, disinggung terkait dengan adanya kemungkinan penambahan tersangka, AKP Hery menjelaskan, untuk sementara masih belum mengarah adanya penambahan tersangka baru.

“Kami masih melengkapi berkas dulu. Sementara belum (kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, Red),” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, disampaikan oleh Bupati Rembang, bahwa retribusi yang dimaksud memang tidak pernah disetorkan kepada Pemkab Rembang.

Selain itu, sebelumnya juga sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, pihak Pemkab mengaku sudah menyampaikan rekomendasi tersebut, agar bisa mengembalikan dalam kurun waktu dua bulan. Namun, hingga saat ini belum juga terselesaikan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait