Jakarta, Mitrapost.com – Unjuk rasa terjadi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini, Rabu (16/2/2022).
Pada unjuk rasa itu, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pencopotan Ida Fauziyah dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
“GANTI MENTERI TENAGA KERJA IDA FAUZIYAH SEKARANG JUGA,” seru orator aksi unjuk rasa.
Massa aksi juga menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Mereka menilai Permenaker bakal menindas masyarakat, khususnya buruh.
“Mereka pikir itu uang siapa, itu uang kita, uang kamu, uang kalian, uang buruh Indonesia tapi mereka malah berupaya mengintimidasi uang kita, berupaya menguasai uang kita,” imbuh orator.
Sebelumnya, Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang isinya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan di usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Aturan tersebut menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melalui masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Demo Aturan JHT, Buruh Minta Menaker Ida Fauziyah Dicopot.”
Redaksi Mitrapost.com