Mitrapost.com – Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengusulkan bahwa biaya Haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah sebesar Rp 45 juta.
Sementara itu, Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar mengungkapkan bahwa biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
“Usulan Kementerian Agama tentang biaya Haji tahun 2022 naik menjadi Rp 45 juta akan dikaji dalam Panja BPIH yang saya pimpin di Komisi VIII,” kata Ace saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Dalam hal ini, Ace mangatakan pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk memastikan biaya yang sesuai dengan konsumsi, akamodasi, dan kesehatan.
“Kami tentu akan mengundang pihak-pihak terkait untuk memastikan agar biaya Haji ini akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan kebutuhan Haji tahun ini,” tutur Ace.
“Panja BPIH Komisi VIII akan menetapkan Biaya Haji ini setelah mendengarkan pihak maskapai penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, dan terutama kebutuhan kesehatan,” tambahd Ace.
Ia juga mengatakan bahwa Indonesia sedang menghadapi pandemic Covid-19 sehingga karantina untuk menghadapi Covid-19 perlu dianggarkan.
“Kita tahu bahwa saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19. Tentu berbagai pembiayaan kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 harus dianggarkan seperti PCR, karantina, masker dan lain-lain,” kata Ace.
Pembahasan terkait dengan biaya haji akan dibahas lebih lanjut agar penetapan harga haji dapat efisien.
“Usulan Menteri Agama ini juga bisa saja mengalami perubahan setelah kami bahas dan kaji. Kami akan bahas secara seksama agar besaran biaya Haji ini dapat ditetapkan seefisien mungkin dengan mempertimbangkan penyesuaian harga yang berlaku saat ini, baik di Arab Saudi maupun dalam negeri kita,” tutur Ace.
“Kami juga akan membahasnya seberapa besar biaya optimalisasi dari dana kelolaan Haji yang akan diberikan dalam biaya penyelenggaraan Haji tahun ini,” tambah dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp 45 juta.
“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah,” kata Menag dalam rapat dengan Komisi VIII DPR.
Biaya tersebut dirinci berdasarkan
1. Biaya visa
2. Biaya PCR di Arab Saudi
-
Biaya penerbangan
4. Biaya hidup
5. Sebagian biaya di Makkah dan MadinahArtikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Usulan Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp 45 Juta, Komisi VIII DPR: Bisa Berubah”
Redaksi Mitrapost.com