Mitrapost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengamankan kakek berusia 68 tahun.
Kakek berinisial JM ini diamankan lantaran memiliki sabu seberat 10 kilogram. Ketika diamankan pihak terkait, JM pun tak berdaya.
Kakek yang berusia 68 tahun ini, terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional, dengan disertai barang bukti berupa sabu hingga mencapai berat 10 kilogram.
JM yang merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, diringkus berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh petugas BNNP Sumut.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu (13/2/2022) lalu.
Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.
Sabu tersebut, dibawa oleh RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas yang mengetahui, lantas mengikuti pergerakan keduanya.
Saat tiba, di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi. Laju mobil pelaku dihentikan dan langsung mengamankan sepasang kekasih tersebut. Kemudian, ditemukan barang bukti di dalam mobil tersebut, berupa sabu sebanyak 10 kilogram.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan, dari pengakuan kedua pelaku, sabu akan dikirim dan diterima oleh JM.
“Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya,” ujar Toga dalam siaran persnya, di Kantor BNNP Sumut, Jumat (18/2/2022).
“Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut,” tambahnya.
Adapun bersama kedua tersangka, petugas BNN bergerak untuk memancing JM. Saat barang haram tersebut diterima, petugas lantas menangkap JM, serta digelandang ke Kantor BNNP Sumut.
“Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai,” paparnya.
Sebagai pertanggungjawaban perbuatan, JM, RSS, dan LP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Redaksi Mitrapost.com

