Mitrapost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengamankan kakek berusia 68 tahun.
Kakek berinisial JM ini diamankan lantaran memiliki sabu seberat 10 kilogram. Ketika diamankan pihak terkait, JM pun tak berdaya.
Kakek yang berusia 68 tahun ini, terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional, dengan disertai barang bukti berupa sabu hingga mencapai berat 10 kilogram.
JM yang merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, diringkus berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh petugas BNNP Sumut.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu (13/2/2022) lalu.
Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.
Sabu tersebut, dibawa oleh RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas yang mengetahui, lantas mengikuti pergerakan keduanya.