Miliki Sabu 10 Kg, BNNP Amankan Kakek 68 Tahun

Mitrapost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengamankan kakek berusia 68 tahun.

Kakek berinisial JM ini diamankan lantaran memiliki sabu seberat 10 kilogram. Ketika diamankan pihak terkait, JM pun tak berdaya.

Kakek yang berusia 68 tahun ini, terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional, dengan disertai barang bukti berupa sabu hingga mencapai berat 10 kilogram.

JM yang merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, diringkus berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh petugas BNNP Sumut.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu (13/2/2022) lalu.

Baca Juga :   Nekat Selundupkan Sabu, Penjual Ikan Asal Jawa Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng

Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.

Sabu tersebut, dibawa oleh RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas yang mengetahui, lantas mengikuti pergerakan keduanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati