MUI Desak Kemenkes Gunakan Vaksin Halal Untuk Booster

“Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam,” terangnya.

MUI sendiri, lanjutnya, menekankan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah.

“Untuk itu, MUI meminta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal,” sambungnya. (*)