Mitrapost.com – Sungguh malang nasib empat wanita korban prostitusi di Papua, berniat untuk mengadu nasib agar mendapatkan keuntungan saat bekerja malah berakhir ditagih utang.
Diketahui, empat wanita tersebut berasal dari Sukabumi Jawa Barat yang dijebak prostitusi di Papua.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Musthofa Kamal selaku Kabid Humas Polda Papua mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula ketika tersangka Dedi yang pernah bekerja di Ppaua kembali ke kampung halamannya di Sukabumi. Ia memberikan twaran kepada M dengan bekerja yang kayak di salah satu tempat hiburan di Papua.
Setelah korban setuju, korban dan tersangka langsung bertolak ke Pelabuhan Ratu, tersangka menjemput korban untuk berangkat bersama di Papua.
“Pada saat tersangka DR bekerja di Papua tersangka DR diminta untuk mencarikan perempuan yang mau bekerja di Papua dengan imbalan tersangka DR akan mendapatkan tips senilai Rp 1.000.000 per orang. Karena tergiur dengan hal tersebut selanjutnya tersangka DR merekrut korban tanpa sepengetahuan/izin dari orang tua korban serta menawari dan menjanjikan untuk bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah cafe di daerah Papua milik saudarinya dengan bayaran tinggi dan akan dipulangkan setelah 6 bulan bekerja,” kata Kamal dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Detik News, pada Sabtu (19/2/2022).
“Namun yang terjadi tidak sesuai yang dijanjikan oleh tersangka melainkan korban dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersil) di kafe milik tersangka sdr I. Dikarenakan cafe milik tersangka sepi pengunjung keempat korban dipindahkan ke cafe milik sdr HK dengan tebusan sebesar Rp 80 juta dan HK meminta pembayaran pengganti biaya transportasi kepada korban jika korban ingin dipulangkan,” tambah Kamal.
Bahkan dalam hal ini, Kamal menjelaskan salah satu korban merupakan seorang ibu tunggal dari satu anak. Saat ditawari pekerjaan, pelaku membawa seorang yang disebut bos untuk meyakinkan orang tuanya agar dapat pergi di Papua.
Tidak sampai disitu, korban pernah meminjam uang sebesar Rp 2 juta saat dipindahkan ke tempat lain, namun saat ini korban malah ditagih utang sebesar Rp 25 juta.
“Setelah dipindahkan ke lokasi lain korban malah ditagih utang sebesar Rp 25 juta, yang menurut korban dirinya hanya meminjam uang sebesar Rp 2 Juta yang digunakan untuk biaya ke Papua,” ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Nestapa Korban Prostitusi di Papua: Pinjam Rp 2 Juta, Ditagih Rp 25 Juta”
Redaksi Mitrapost.com
