Terus Mendapat Penolakan, Buruh Sebut Permenaker 2/2022 Tak Masuk Akal

Jakarta, Mitrapost.com – Penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terus digelorakan oleh masyarakat, khususnya buruh.

Menurut Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, peraturan yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) itu tak masuk akal. Mengingat dana JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Baginya, peraturan itu mengganggu hak para pekerja. Kondisi ini menyebabkan buruh merugi.

“Saya sejak awal diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ini akal sehat saya masih belum bisa menerima,” ungkap Mirah, Sabtu (19/2/2022).

“Logika pakai akal sehat aja deh, bagaimana mungkin dana pekerja buruh itu yang dananya sendiri, meskipun ada share dari pemberi kerja, tapi fakta hukumnya kan buat pekerja atau buruh, itu ditahan, dan diatur-atur,” imbuhnya.

Baca Juga :   Pilkada 2020 akan Diselimuti 4 Modus Kampanye Hitam

Penolakan juga digaungkan oleh para pekerja kantoran. Buruh kerah putih menyatakan tak sepakat dengan pencairan dana JHT setelah umur 56 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati