Takut Dipidana, 48 Mahasiswa Aceh Kembalikan Uang Beasiswa    

Mitrapost.com – 48 Mahasiswa Aceh mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 582 juta. Hal tersebut dilakukan lantaran mahasiswa tidak memenuhi persyaratan.

Jumlah tersebut berjumlah 11 dari yang sebelumnya 37 mahasiswa.
“Terbaru ada 11 mahasiswa mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dikutip dari Detik News, pada Rabu (23/2/2022).

Dalam hal ini, Winardy mengungkapkan enam mahasiswa yang mengembalikan uang beasiswa senilai Rp 42,5 juta pada Senin, (21/2/2022).
Sedangkan, lima mahasiswa lain mendatangi posko polisi pada Selasa (22/2/2022) dengan mengembalikan uang beasiswa senilai Rp 93 juta.

“Dengan demikian, saat ini 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 582.145.000,” kata Winardy.

Winardy juga mengungkapkan bahwa Polda Aceh akan memproses kasus ini dengan transparan. Hal ini tentu berkaitan dengan kerugian negara yang akan dikembalikan.

Meski begitu, polisi belum dapat merilis nama mahasiswa yang telah atau belum mengembalikan uang beasiswa tersebut.

“Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus,” kata dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Winardy mengungkapkan mahasiswa yang menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh itu telah dua kali disupervisi Bareskrim Polri dan KPK.
“Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Winardy dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/2).

Winardy mengimbau agar mahasiswa yang terbukti melakukan hal tersebut agar mengembalikan uang beasiswa. Jika tidak, maka status sebagai tersangka akan disandang.

“Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut,” ujar Winardy.

Ia juga menyebut mahasiswa tidak bermaksud melakukan tindak pidana.

“Sebenarnya jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa,” ujar Winardy.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” bebernya.
Polda Aceh tengah mengusut dugaan korupsi beasiswa yang diduga dilakukan anggota DPR Aceh.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Ery Apriyono mengungkapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh mempunyai anggaran beasiswa Rp 21,7 miliar pada 2017.
“Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh,” kata Ery dikutip dari Detik News, Kamis (3/11/2020).

“Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar,” beber Ery. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Terancam Pidana, 48 Mahasiswa Aceh Kembalikan Dana Beasiswa Setengah Miliar”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati