Program Asimilasi Rumah Diperpanjang, Lapas Pati Makin Lega

Pati, Mitrapost.com – Program asimilasi rumah bagi para narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati kembali diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2022 mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan setempat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Kabupaten Pati, Kasno. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Permenkumham Nomor 32 tahun 2020.

“Untuk program asimilasi alhamdulillah diperpanjang sampai  30 Juni. Program ini meneruskan program yang tahun kemarin. karena Covid di Indonesia belum hilang,” ujar Kasno saat ditemui di kantornya kemarin, Selasa (23/2/2022).

Ia menjelaskan sebanyak 297 narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan program asimilasi rumah. Ia menegaskan tidak semua narapidana berhak mendapatkan program ini, harus memenuhi ketentuan yang berlaku.